JAKARTA - Pemerintah segera menindak secara hukum produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun dan menimbulkan keselamatan terganggu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah sedang bekerja keras memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi,
"Kiita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7/2021).
Baca Juga: Percepat Oksigen, Menko Luhut: Kita Bermain dengan Waktu
Pemerintah telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemic Covid-19. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Kimia Farma Produksi Ivermectin 16 Juta Tablet
Menko Luhut juga meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” ungkap Menko Luhut.
Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
(Feby Novalius)