JAKARTA - Pemerintah terus mendorong agar indeks pelayanan publik terus ditingkatkan. Meski begitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin (Wapres) menegaskan bahwa perbaikan indeks pelayanan publik tidak boleh dilakukan hanya sebatas pemenuhan prosedur dan administrasi.
“Tetapi, perlu fokus pada kelembagaan dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” katanya dikutip dari pers rilis KemenPANRB, Jumat (9/7/2021).
Perlu diketahui indeks pelayanan publik mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun ke tahun. Tahun 2017 capaiannya adalah sebesar 3,28. Lalu pada 2018 capaian indeks sebesar 3,38. Sementara di tahun 2019 capaian indeks capaian sebesar 3,63. Lalu pada tahun 2020 indeks pelayanan publik nasional yang diperoleh adalah 3,84.
Baca Juga:Â Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun
Maruf menyebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan indeks tersebut. Salah satunya adalah percepatan penyederhanaan birokrasi.
Baca Juga:Â BPKP Investigasi 97.000 PNS 'Hantu' yang Masih Terima Gaji, Apa Hasilnya?
“Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan indeks pelayanan publik yaitu percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, perlu dikuatkan organisasi berbasis kinerja, dan optimalisasi kompetensi jabatan fungsional, serta mobilitas ASN yang lentur atau perpindahan ASN dapat dilakukan dengan mudah,” ujarnya.