Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi keramik nasional dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.
"Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, dan revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik," imbuh Khayam.
Selain itu, perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski turut dihantam badai pandemi COVID-19, ekspor ubin keramik meningkat sebesar 17% pada 2020 dibandingkan tahun 2019 (year-on-year).
"Melihat demand dalam negeri dan pangsa pasar ekspor yang mulai meningkat, beberapa produsen keramik nasional telah melakukan ekspansi atau perluasan usaha, dan mengundang ketertarikan beberapa investasi baru," pungkasnya.
(Feby Novalius)