JAKARTA – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) salah satunya pada anak sekolah. Adapun jumlah BLT anak sekolah senilai Rp4,4 juta.
BLT anak sekolah diberikan pada tingkatan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana rinciannya, siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan bagi siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya
Bantuan pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan inklusi keuangan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua anak sekolah bisa menerima bantuan pemerintah ini. Melainkan ada kriteria yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Waspada Hoaks Minta Data Cairkan BLT Subsidi Gaji
2. Calon penerima harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KPI harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga Pendidikan