JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api pada 28 Agustus.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerapannya.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Cek Lagi Syarat Perjalanan Naik Kereta
Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” katanya.
Baca Juga: Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg, Menhub: Ini Perintah Presiden
Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun. Dengan begitu, dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan kereta apu jarak jauh.
Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon penumpang dapat terbaca pada sistem boarding KAI, lanjut Joni, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.