JAKARTA- MA mengeluarkan pendapat pencalonan anggota BPK yaitu Nyoman Adhi dan Heri Zoeratin wajib dibatalkan oleh Komisi XI DPR RI. Pasalnya, dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk mengikuti proses fit and proper test di tahapan selanjutnya.
DPR diketahui meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pencalonan Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin sebagai calon anggota BPK RI karena melanggar pasal 13 huruf j UU Nomor 15 tahun 2006 Tentang BPK yang berbunyi: calon anggota BPK paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca Juga: Nyoman Adhi dan Hery Zoeratin Dicalonkan Jadi Anggota BPK, Begini Komentar MAKI
Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengaku, sangat setuju dengan Fatwa MA yang mengharuskan calon pimpinan BPK mematuhi UU tentang BPK.
"Penghindaran conflict of interest dengan minimal dua tahun tidak menjabat kuasa pengguna anggaran saya rasa tepat. Walaupun tentu tidak menjamin juga tidak ada conflict of interest di kemudian hari," ujar Huda saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/9/2021).
Baca Juga: MAKI Minta DPR Tak Loloskan Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat