JAKARTA - BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) diberikan untuk mengurangi beban pekerja di tengah pandemi virus corona dan pelaksanaan PPKM.
BLT subsidi gaji tidak diberikan pada semua pekerja. Oleh karena itu, pekerja perlu memahami mekanisme alur penyalurannya.
Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BLT Subsidi Gaji tapi Penuhi Kriteria, Ini Cara Lapornya
Berikut alur mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah yang akan disalurkan hingga ke rekening penerima, seperti dikutip akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima bantuan ini merupakan bagi pekerja yang datanya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
Jika data calon penerima sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan validasi.
Baca Juga: BLT PKL dan Warteg Rp1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat Penerimanya
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nama-nama calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada Kemnaker.
4. BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan
Setelah itu, Kemnaker akan menyalurkan dana ke rekening bank penerima masing-masing.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Proses penyaluran oleh bank penyalur
Tahap terakhir, yakni proses penyaluran dana dari bank kepada penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
(Feby Novalius)