Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon Mulai 1 April 2022

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |07:57 WIB
Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon Mulai 1 April 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah segera mengenakan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan mulai dilakukan pada 1 April 2022.

“Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan.

Baca Juga: Ada UU HPP, Penerimaan Perpajakan Diprediksi Naik Rp140 Triliun

Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon.

Baca Juga: 5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

“Ini basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme cap and tax trade,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Untuk tahap awal pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan pada 2022 sampai 2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.

Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement