JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren restrukturisasi kredit di industri perbankan terus melandai. Hal ini seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
"Restrukturisasi kredit posisi terakhir mencapai Rp744,75 triliun di mana tren restrukturisasi kredit terus melandai dan bahkan kita harapkan angka terakhir sudah lebih rendah dari itu, kira-kira sudah mencapai Rp720 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara pembukaan Capital Market Summit & Expo 2021, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:Â 4 Aturan Restrukturisasi Kredit, Cek Syarat yang Layak Dapat Keringanan
Wimboh menambahkan, hal tersebut tidak lepas dari sinergi kebijakan antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan selama masa pandemi ini. Dia menyorot penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:Â KPR dan UMKM Bantu Penyaluran Kredit Perbankan
"Itu merupakan payung hukum kita semua dalam menangani pandemi Covid-19 bagi perekonomian kita dan sektor keuangan. Kebijakan-kebijakan tersebut juga kita lakukan dengan sangat hati-hati dan terintegrasi seluruh sektor," kata dia.