JAKARTA — Sopir logistik yang telah divaksin dua kali dapat menggunakan surat antigen sebagai syarat perjalanan selama 14 hari. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: 3 Fakta Presiden Jokowi Sindir Biaya Logistik di RI Masih Mahal, Ada yang Tak Efisien
“Untuk kemarin Sopir angkutan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” kata Menko Luhut melalui keterangan resmi dikutip MPI, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Ada Terminal Purpose Wae Kelambu NTT, Menhub: Beras Tidak Lagi dari Jawa
Dalam kesempatannya Menko Luhut memaparkan untuk sopir angkutan logistik akan diadakan pengecekan bagi supir secara acak.
“Mungkin ke depan nanti akan dilakukan testing dan pengecekan random testing pada sopir logistik. Ke depan jika ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya segera melaporkan diri untuk diperiksa,” tambahnya.