JAKARTA - Harga minyak dunia mengalami kenaikan tertinggi sejak tahun 2018. Hal ini memicu munculnya isu kenaikan harga Pertalite dan Pertamax sebagai win-win solution untuk pemerintah dan Pertamina.
Saat ini, harga Pertalite masih dijual Rp7.650 per liter dan harga Pertamax Rp9.000 per liter. Rencananya, kedua jenis bahan bakar itu akan naik sebesar Rp1.500 per liter. Simak fakta-fakta lebih lanjut yang telah dirangkum Okezone, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Pasokan AS Naik Tajam, Harga Minyak Dunia Anjlok hingga 2%
1. Naik Rp1.500 Per Liter
Kenaikan ini diusulkan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada Okezone di Jakarta, Rabu (27/10/2021) lalu. Menurutnya, kenaikan ini akan membantu disparitas keekonomian Pertamina selaku badan usaha BBM RI sebesar 50%.
"Menurut saya, bisa pertimbangkan untuk dinaikkan Rp1.500 per liter sebagai win-win solusi bagi Pertamina dan Pemerintah," kata dia.
Baca Juga: Minyak Dunia Cetak Rekor Tertinggi, Harga BBM Naik?
2. Khawatir Memicu Gejolak Masyarakat
Keduanya adalah jenis bahan bakar umum. Jika mengacu kepada KepMen ESDM 62/2020, Pertamina sebagai badan usaha berwenang untuk menentukan kenaikan harga ini.
Namun, Mamit mempertimbangkan keadaan masyarakat. Jika kenaikan harga itu dilakukan, terlebih untuk Pertalite, dikhawatirkan akan timbul gejolak di tengah perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
3. Saran untuk Pemerintah
Jika Pemerintah serius untuk membantu Pertamina, harga Pertamax bisa dinaikkan terlebih dahulu. Jika memungkinkan, dalam waktu ini seharusnya Pertamax sudah mengalami kenaikan harga.
4. Disparitas Harga Pertalite dan Pertamax
Beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM menyatakan harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di atas Rp11.000 per liter. Namun, hingga kini Pertalite masih dijual dengan harga Rp7.650.
Jika kebijakan yang akan berlaku ke depannya adalah kenaikan harga Pertalite, bukan tidak mungkin masyarakat akan beralih ke Pertamax mengingat disparitas (perbedaan) harganya yang tidak jauh.
Apabila benar-benar terlaksana, ini juga akan membantu pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan sesuai dengan komitmen dalam Paris Agreement untuk menggunakan bahan bakar dengan standar euro IV. Serta sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.20 Tahun 2017.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)