JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dalam rangka meningkatkan profesionalitas pelelangan aset. Penandatanganan dilakukan Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.
“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerjasama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Lana Soelistianingsih di Jakarta (16/11/2021).
Baca Juga:Â Waspada! Penipuan Investasi Atas Nama LPS
Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya, aset milik LPS, serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.
Nantinya, ruang lingkup kerjasama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga:Â LPS Jamin 365 Juta Rekening Senilai Rp3.564 Triliun
“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.