JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali digugat. Kali ini gugatan datang dari PT Prima Raya Solusindo.
Prima Raya Solusindo menggugat Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/11/2021), Garuda Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp2,96 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Utang Rp139 Triliun, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Harus Dievaluasi
Dalam perkara itu, Prima Raya Solusindo meminta majelis hakim dapat mengabulkan ganti rugi yang dilakukan emiten dengan kode saham GIAA tersebut. Selain Garuda, Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan kepada PT Bank BTN dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo.
Adapun pokok perkara yang melatarbelakangi PT Prima Raya Solusindo mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pudat sebagai berikut:
Pertama, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
"Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah," demikian bunyi keterangan penggugat.