JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Maka itu, pemerintah membuat aturan untuk melakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan tol.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berikut fakta ganjil genap saat Nataru yang akan diberlakukan pemerintah telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: 4 Ruas Tol Terapkan Sistem Ganjil-Genap saat Libur Nataru
1. Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol