Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Harga yang Akan Naik di 2022: BBM-LPG, Rokok hingga Tarif Listrik

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |11:34 WIB
Daftar Harga yang Akan Naik di 2022: BBM-LPG, Rokok hingga Tarif Listrik
Daftar Harga yang Akan Naik di 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Daftar harga yang akan naik pada 2022 diulas dalam artikel ini. Kenaikan harga ini bervariasi dan ada yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

Salah satu keputusan pemerintah yang akan membuat harga naik adalah rokok. Keputusan ini imbas kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Selain itu, harga yang akan naik di 2022 seperti BBM dan LPG hingga tarif listrik. Sebab hingga saat ini, Pertamina tengah menghitung dan membahas kenaikan harga BBM-LPG non subsidi.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000

Berikut daftar harga yang akan naik di 2022 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

 

1. Harga Rokok

Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani diarahkan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen—12,5 persen.

"Untuk sigaret kretek tangan (SKT), Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani.

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

 

2. Rokok Elektrik

Rokok Elektrik (RE)

1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram

2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter

3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement