Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MotionPedia: Mengenal Istilah Akun Dorman

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |09:52 WIB
MotionPedia: Mengenal Istilah Akun Dorman
MNC Bank. (Foto: Okezone.com/MNC Bank)
A
A
A

JAKARTA - Banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di kota-kota besar mungkin sudah memiliki akun rekening di berbagai bank di Indonesia. Baik dari cara penggunaan, fungsi, serta manfaat yang diberikan oleh suatu rekening langsung dapat dipahami dan dirasakan.

Namun demikian, banyak masyarakat khususnya kaum muda yang masih merasa asing dengan istilah-istilah yang dikeluarkan oleh institusi perbankan.

Penting bagi masyarakat untuk menambah wawasan tentang istilah-istilah perbankan. Hal ini dikarenakan istilah-istilah tersebut biasanya hanya dipahami oleh masyarakat yang dekat dengan ruang lingkup perbankan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman ataupun salah pengertian yang mungkin terjadi.

Baca Juga: 3 Tips Keuangan Cerdas untuk Orang Tua Baru ala MotionBanking

Pada kesempatan kali ini, MotionBanking ingin membahas salah satu istilah perbankan yang dinamakan akun ’dormant’, atau seringkali disebut juga dengan rekening pasif.

Suatu akun/rekening akan dikatakan sebagai akun dormant apabila nasabah/pemilik akun tidak melakukan kegiatan transaksi apapun selain transaksi sistem (biaya administrasi, bagi hasil, dan biaya lainnya) selama periode yang ditentukan oleh masing-masing bank, seperti contoh untuk di MotionBanking adalah 6 bulan.

Baca Juga: Ajak Bijak Atur Keuangan, MotionBanking Berikan 2 Tips Jitu Pemakaian Kartu Kredit

Jika suatu akun dinyatakan dormant, maka otomatis akun itu akan berstatus terblokir. Artinya, segala kegiatan perbankan akun tersebut mulai dari tabungan, pembayaran, transfer uang, cek saldo, dan hal-hal lainnya akan dihentikan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Akun/rekening yang dinyatakan dormant bisa dibuka kembali dengan mendatangi kantor cabang bank yang sesuai, serta membawa berkas-berkas yang diperlukan (e-KTP, kartu ATM, dan buku tabungan).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement