Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun.
Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46%).
IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.