Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut menunjukkan 471.298 atau 75,9% rekomendasi sebesar Rp145,30 triliun telah sesuai, 113.861 atau 18,3% rekomendasi sebesar Rp99,95 triliun belum sesuai, 30.018 atau 4,8% rekomendasi sebesar Rp16,14 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 6.276 rekomendasi atau 1% sebesar Rp21,39 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2021, terdapat status yang telah ditetapkan senilai Rp4,16 triliun.
Sedangkan tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-30 Juni 2021 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp391,05 miliar (9%), pelunasan sebesar Rp1,76 triliun (42%), dan penghapusan sebesar Rp114,17 miliar (3%). Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,89 triliun (46%).
IHPS I Tahun 2021 telah diserahkan secara administratif kepada Lembaga Perwakilan pada 27 September 2021 dan secara paripurna kepada DPR pada 7 Desember 2021 dan kepada DPD pada 16 Desember 2021.
(Taufik Fajar)