Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |09:29 WIB
Duh, BLT Subsidi Gaji Gagal Ditransfer ke Rekening Pekerja yang Belum Diaktivasi
BLT Subsidi Gaji Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bank Himbara segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi. Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Bansos Cair Sepanjang 2021, BLT Bertebaran

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement