JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Prasasti Penanda Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bertempat di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), hari ini.
Aset-aset tersebut meliputi bandara APT Pranoto, gedung pembelajaran terpadu ITK, gedung laboratorium terpadu ITK, gedung Politeknik Balikpapan, gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan perumahan negara prajurit TNI tipe 45.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Targetkan SBSN Biayai Proyek Tahun Ini Rp29 Triliun
“Alhamdulillah saya akhirnya bisa hadir di ITK untuk melakukan seremoni penandatanganan aset-aset yang dibiayai oleh SBSN,” ungkap Menkeu dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (5/2/2021)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mendukung dalam penggunaan instrumen keuangan negara untuk membangun berbagai hal yang merupakan prioritas nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi bertujuan untuk memperluas akses SBSN.
Baca Juga:Â Realisasi Belanja Infrastruktur Capai Rp143,29 Triliun di 2021
“Kami di Kemenkeu akan terus melakukan tugas kita termasuk terus memperbaiki peraturan perundang-undangan, instrumen, dan alokasi anggarannya,” pungkas Menkeu.
Menkeu mengatakan, SBSN sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh negara. SBSN diterbitkan untuk tujuan pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek di Kalimantan tersebut.