JAKARTA - Tarif KRL diusulkan naik dari Rp3.000 jadi Rp5.000. Saat ini, rencana tersebut masih dalam kajian Pemerintah.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi.
Bagaimana rencana ini akhirnya tercetus? Simak fakta-fakta menarik seputar kenaikan tarif KRL dalam rangkuman dari Okezone, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga: Tarif KRL Belum Naik, KCI: Masih Dibahas
1. Hasil kajian dari kemampuan dan kemauan membayar masyarakat
Usulan kenaikan tarif menjadi Rp5.000 merupakan hasil kajian ability to pay (kemampuan membayar/ATP) serta willingness to pay (kesediaan pengguna untuk membayar/WTP) pada pengguna kereta api perkotaan Jabodetabek. Hasilnya, rata-rata ATP t adalah Rp8.486 untuk ongkos KRL. Sementara itu, rata-rata WTP menunjukkan Rp4.625.
Jika benar akan berlaku, tarif Rp5.000 itu akan berlaku untuk 25 km pertama. Apabila jarak tempuh lebih dari itu, penumpang akan dikenai tarif tambahan Rp1.000 untuk tiap 10 km berikutnya.
Baca Juga: KCI Buka-bukaan Alasan Tarif KRL Akan Naik
2. Penyebab tarif naik
Selain ATP dan WTP, penyebab lain kenaikan tarif KRL ini adalah tarif yang tak mengalami kenaikan selama lima tahun. Subsidi yang diberikan Pemerintah pun cukup besar. Biaya operasional yang ditetapkan PT KCI adalah Rp14.981, sementara penumpang cukup membayar Rp3.000.
Tak hanya itu, tingkat inflasi, kenaikan UMP, hingga Peningkatan Anggaran kebutuhan kewajiban pelayanan publik (PSO) terhadap penyelenggaraan pengoperasian KRL Jabodetabek juga menjadi latar belakang usulan ini.