Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Kaji Pemanfaatan Aset Negara Rp300 Triliun di Jakarta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |16:27 WIB
Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Kaji Pemanfaatan Aset Negara Rp300 Triliun di Jakarta
Pemindahan Ibu Kota (Foto: Okezone)
A
A
A

Bentuk-bentuk bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).

Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Encep melanjutkan, pemanfaatan aset negara Rp300 triliun itu baru dilaksanakan ketika pemindahan IKN mulai dilakukan dan akan berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) yang kosong lebih dulu.

“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement