Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diguyur Lagi Rp23 Triliun, Hutama Karya Dapat PMN Rp52 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |13:34 WIB
Diguyur Lagi Rp23 Triliun, Hutama Karya Dapat PMN Rp52 Triliun
PMN Hutama Karya (Foto: Okezone)
A
A
A

Sri Mulyani mengungkapkan penandatanganan ini dilakukan demi mewujudkan akuntabilitas dari dana yang telah diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah.

"Kami telah melakukan langkah-langkah bersama dengan Kementerian BUMN untuk meyakinkan bahwa seluruh anggaran APBN dalam bentuk PMN yang telah diberikan kepada BUMN-BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah harus disertai dengan kontrak kinerja yang sudah disampaikan oleh Presiden, sehingga akuntabilitas dari setiap dana yang dimasukan dalam PMN menjadi lebih jelas dan dihubungkan dengan prioritas nasional,” ungkap Sri Mulyani.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement