Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Kereta Api Tanpa Antigen-PCR, Cek di Sini

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |13:07 WIB
Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Kereta Api Tanpa Antigen-PCR, Cek di Sini
Syarat Terbaru Naik Kapal dan Kereta Tanpa Antigen-PCR (Foto: Dokumen KAI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk l Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE Nomor 95 Tahun 2021 dan SE Nomor 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

 

Baca Juga: Naik Pesawat Tak Lagi Antigen dan PCR Resmi Berlaku Hari Ini

Pengawasan ketentuan ini dilakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

“Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE Nomor 21 dan Nomor 23 dan masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement