MEDAN - Investasi di pasar modal menjadi salah satu cara agar nilai uang terus berkembang dan tidak tergerus oleh inflasi.
Salah satu produk investasi di pasar modal yang populer adalah saham, yang juga merupakan salah satu produk investasi modern yang diperdagangkan di pasar modal dunia, termasuk di Indonesia.
Secara defenisi, saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Pemilik saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dengan memegang saham, maka individu atau institusi bisa mengklaim kepemilikannya pada sebuah perusahaan.
BACA JUGA:PPATK Blokir 121 Rekening Investasi Ilegal, Isinya Rp353,9 Miliar
Dengan memiliki saham perusahaan, artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya, berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution mengatakan, salah satu cara untuk memiliki saham sebuah perusahaan, yakni calon investor harus membelinya di pasar modal atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).