Namun, perlu diingat bahwa seorang investor hanya bisa membeli saham di BEI setelah membuka rekening Efek di perusahaan sekuritas, dan bertransaksi melalui perusahaan sekuritas yang terintegrasi dengan sistem perdagangan di BEI.
Pembelian saham oleh investor individu bisa dilakukan baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.
Pasar Perdana adalah ketika saham perusahaan pertama kali ditawarkan kepada investor publik, sebelum tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara pasar sekunder adalah pembelian saham setelah saham tersebut dicatat di BEI.
BACA JUGA:Hentikan Transaksi Investasi Ilegal pada 121 Rekening, PPATK: Totalnya Capai Rp353 Miliar
Minimum pembelian saham sebanyak satu lot atau 100 lembar saham.
Harga beli saham di pasar perdana mengikuti harga penawaran saham yang disampaikan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek ketika saham tersebut ditawarkan kepada investor publik oleh perusahaan.
Sementara harga beli saham yang sudah ada di pasar sekunder menggunakan harga acuan terakhir saat penawaran beli disampaikan.
Harga saham di Pasar Sekunder bergerak setiap waktu mengikuti harga jual dan beli yang terjadi setiap detik.