Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Minta THR 2022 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Tanpa Dipotong dan Dicicil!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |19:28 WIB
Buruh Minta THR 2022 Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Tanpa Dipotong dan Dicicil!
Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

"Tidak boleh terjadi lagi, kejadian seperti tahun 2020 yang lalu, di mana Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.

Hari ini, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang intinya meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk:

1. Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

2. Memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement