Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penciutan Wilayah Tambang, BYAN Emiten Low Tuck Kwong Gugat Menteri Investasi ke PTUN

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |12:04 WIB
Penciutan Wilayah Tambang, BYAN Emiten Low Tuck Kwong Gugat Menteri Investasi ke PTUN
Emiten BYAN (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, perseroan beserta anak usahanya mengungkapkan, potensi kehilangan pendapatan sebesar US$ 260 juta atau setara dengan Rp 3,7 triliun. Hal ini ditengarai karena kebijakan pemerintah yang melarang untuk mengekspor batu bara atau emas hitam.

Di mana BYAN dan anak usahanya yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa dan PT Teguh Sinarabadi, PT Wahana Baratama mining telah mengumumkan keadaan kahar pada 13 Januari 2022.

Pengumuman tersebut berisi ketidakmampuan perseroan dan anak usahanya dalam memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sampai degan 31 Januari 2022 seiring dengan adanya kebijakan larangan ekspor batu bara. Perseroan akan kehilangan pendapatan dan harus melakukan negosiasi untuk penjadwalan pengiriman ulang.

Di tahun 2021, BYAN mencatatkan peningkatan pendapatan hinga 104% menjadi USD2,85 miliar di 2021 atau setara Rp40,69 triliun (kurs Jisdor Rp14.278 per saham 31 Desember 2021) dari pada pendapatan pada 2020 sebesar USD1,39 miliar.

Pendapatan perseroan 99,75% ditopang sektor batu bara ke pihak ketiga sebesar USD2,64 miliar pada 2021 atau meningkat 50,5% dari USD1,32 miliar pada tahun sebelumnya.

Adapun, laba bersih Bayan Resources juga ikut meningkat dari USD344,45 juta pada 2020, menjadi USD1,26 miliar atau setara dengan Rp18,07 triliun pada 2021 atau meningkat 72,79% pada 2021.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement