JAKARTA - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) memutuskan untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham dari laba bersih perseroan pada 2021. Pembagian dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Terkait pembagikan dividen, manajemen DPNS menyebutkan dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 Juni 2022, DPNS akan melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp4,96 miliar dari laba bersih atau sebesar Rp15 per saham. Disebutkan, dividen akan dibagikan kepada 331.129.952 saham DPNS.
Disebutkan, pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 20 Juli 2022 kepada para pemegang saham DPNS yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 29 Juni 2022 dan atau pemegang saham pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 29 Juni 2022.