JAKARTA - Fakta-fakta Bank Indonesia (BI) Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Penarikan ini melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Tidak Berlaku Lagi, Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Dicabut BI
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
1. Tidak Berlaku Lagi
Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengatakan, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"
2. Dua Uang Rupiah yang Dicabut
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.