Sehingga, jika bauran penjualan GGRM didominasi di SKM, maka profit GGRM akan turun. Peningkatan tarif cukai yang terjadi, menurutnya tidak langsung diikuti oleh kenaikan harga penjualan. Adapun sampai semester I/2022, Gudang Garam telah membayar beban cukai sebesar Rp50,7 triliun.
Sementara itu, sejak 2019 hingga 2021, GGRM tercatat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp238 triliun untuk membayar tarif cukai. Rinciannya, sebesar Rp68,2 triliun pada 2019, lalu senilai Rp78,7 triliun pada 2020, dan Rp91,1 triliun pada 2021.
Emiten produsen rokok ini juga mengungkapkan, sisi volume, penjualan rokok Gudang Garam bakal turun 8,1% di semester pertama 2022 menjadi 41,9 miliar batang seiring efek persaingan di industri rokok nasional. Penjualan rokok GGRM didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin Full Filter (SKM FF) sebesar 36,9 miliar batang atau 87,9% dari total penjualan rokok GGRM di paruh pertama 2022.
Berikutnya, penjualan Sigaret Kretek Tangan (SKT) GGRM tercatat sebesar 4,3 miliar batang (10,2%) sedangkan Sigaret Kretek Mesin Low Tar Nicotine (SKM LTN) menyumbang penjualan sebesar 0,8 miliar (1,9%). Di sisi lain, GGRM harus menanggung biaya pokok penjualan yang tergolong besar yakni sebanyak Rp56,54 triliun di semester I-2022 atau naik 4,4% dibandingkan semester satu tahun lalu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)