Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT UMKM Cair, 6.510 Pelaku Usaha Diusulkan Dapat Bantuan Rp600.000

Khairunnisa , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |05:11 WIB
4 Fakta BLT UMKM Cair, 6.510 Pelaku Usaha Diusulkan Dapat Bantuan Rp600.000
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 segra dicairkan Pemerintah. Ada usulan supaya 6.510 UKM yang dapat menjadi calon penerima BLT UMKM Rp600.000.

Usul tersebut disampaikan karena data calon penerima BPUM dari Kabupaten Aceh Barat dipastikan mengalami penambahan.

Berikut fakta-fakta BLT UMKM cair dan usulan calon penerima bantuan, dirangkum Okezone Senin (19/9/2022):

1. 6.510 UMKM Diusulkan Dapat BLT

“Sebanyak 6.510 berkas pelaku UMKM ini dikirimkan ke Jakarta usulannya sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Husensyah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, 6.510 Pelaku Usaha Bakal Dapat!

2. Tujuan Diberikan BLT UMKM

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap nantinya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut, agar benar-benar memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk menjalankan usaha.

“Kami berharap bantuan dana yang akan diterima nantinya, agar dapat digunakan sebagai modal usaha untuk mendukung kegiatan usaha yang selama ini telah berjalan,” kata Husensyah.

Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair Lagi, 6.510 UMKM Diusulkan Dapat BPUM

3. Syarat BLT UMKM Rp600.000

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement