JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) melunasi pembayaran atas hutang jatuh tempo di tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp2,5 triliun yang terdiri dari Obligasi, MTN, dan Perbankan.
“PPRO tetap berkomitmen dalam menyelesaikan kewajiban jatuh tempo senilai Rp2,5 triliun untuk tetap menjaga kepercayaan dari Investor, dan kami yakin dapat mencapai target performance Perusahaan seiring dengan membaiknya industri properti di tahun 2022 dan 2023”, ujar Deni Budiman selaku Direktur Keuangan melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Selasa 26/9/22.
Dia melanjutkan bahwa hal tersebut ditandai dengan terbitnya hasil Annual Review pada bulan Agustus 2022 oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yang menegaskan peringkat "idBBB-" untuk PT PP Properti Tbk (PPRO) serta obligasi yang beredar memiliki outlook "stabil".
Dalam hal pengembangan produk, PPRO selektif dengan menyesuaikan minat masyarakat dan serapan pasar. Oleh karena itu, PPRO akan segera menyelesaikan project carry over yang marketing salesnya sudah mencapai 70%.
PPRO pun akan menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan konsumen, di mana salah satunya dengan berupaya menyediakan apartemen yang sudah dilengkapi oleh peralatan rumah atau full furnished.
Namun demikian, PPRO tidak terlalu agresif dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengembangannya, dengan selektif terhadap obyek yang memiliki market potensial besar. Industri properti yang saat ini sangat terpengaruh oleh kondisi global, seperti covid-19, kenaikan suku bunga, serta insentif yang diberikan oleh Pemerintah.
Di sisi lain, PPRO juga terus melakukan review & remodelling terhadap obyek yang belum terserap market dengan baik. Atas obyek tersebut, PPRO menunggu momentum yang tepat saat kebangkitan industri properti pada titik tersebut sudah terlihat bangkit.
Follow Berita Okezone di Google News