Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |18:07 WIB
Semen Baturaja (SMBR) PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen
Penjelasan SMBR soal PHK karyawan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan bahwa perseroan belum menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.

"Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan," terang Doddy.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement