Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Energi Terbarukan, Ini Dampak Jika Skema Power Wheeling Disetujui

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |16:35 WIB
RUU Energi Terbarukan, Ini Dampak Jika Skema <i>Power Wheeling</i> Disetujui
Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan Masih Disusun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) terus dikebut. Namun salah satu poin dalam aturan tersebut masih jadi sorotan, terkait skema power wheeling.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.

Baca Juga: Target Energi Terbarukan 20,9 GW, Dirut PLN: Ini Tantangan Berat

Menurut Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, jika poin tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar UU Kelistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait bundling unbundling.

"Di sisi lain, UUD 1945 itu mengamanatkan bahwa kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan," kata Fahmi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Kesal Tagihan Listrik Membengkak, Warga Ini Pilih Pasang Panel Surya di Rumah

Di satu sisi, klausul tersebut juga berpotensi merugikan negara. Sebab skema open source di mana aset transmisi dan distribusi bisa dimanfaatkan secara terbuka maka akan mempengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP).

"Di mana para swasta bisa menyewa aset tersebut dengan harga yang murah yang nantinya akan mempengaruhi HPP, padahal PLN menjual listrik di bawah HPP saat ini yang dimana di dalamnya diberikan kompensasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Fahmi.

Di satu sisi, hal ini juga tidak menyehatkan PLN. Sebab, transmisi dan jaringan distribusi dibangun menggunakan investasi PLN. Jika swasta memanfaatkannya dengan harga murah, maka hal tersebut akan merugikan PLN.

"Mereka bisa menyewa tanpa harus membangun, di mana PLN membangun tersebut membutuhkan skema investasi dan juga beberapa proyek menggunakan dana APBN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sejatinya hal tersebut tidak bisa dikomersialisasikan," pungkas Fahmy

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement