JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sebesar Rp600 ribu cair minggu ini. Pekerja penerima BSU tahap 7 dapat mengambil bantuan melalui kantor pos.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sekiranya ada 3,6 juta pekerja yang bisa mengambil BSU Rp600 ribu di kantor pos terdekat. Pencairan BSU di kantor pos dapat mempermudah dan mempercepat bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
"Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7 yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta belum lama ini.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan proses pencairan BSU Rp600 ribu di kantor pos. Nantinya para pekerja akan dibuatkan rekening giro oleh PT Pos Indonesia.
"PT Pos akan membuatkan rekening giro kepada penerimanya," kata Anwar kepada Okezone.
Menurut data Kemnaker, hingga saat ini pencairan BSU tahap 1 sampai 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari target 14,6 juta pekerja.
Berikut cara mengamnil BSU Rp600 ribu di kantor pos.
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Para calon penerima BSU juga bisa mengecek status BSU secara online melalui handphone. Berikut caranya:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.