JAKARTA - Praktik mafia tanah masih terus terjadi. Di mana Pemilik Tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro di Kecamatan Sidomulyo, Ungaran Timur Kabupaten Semarang mengungkapkan praktik mafia yang menerbitkan sertifikat di atas lahan miliknya.
Hal tersebut terjadi, ketika Ahli Waris hendak menerbitkan sertifikat tanah miliknya, ternyata tidak bisa dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Akibatnya ada perushaan properti yang juga mendaftarkan sertifikat yang sama persis dengan lahan milik Asmo Pawiro.
Baca Juga:Â Waspada! Mafia Tanah Serobot Lahan Fasilitas Pendidikan hingga Tempat Ibadah
Berangkat dari dugaan tersebut, Asmo berharap kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mempertimbangkan hingga mencabut penerbitan sertipikat hak milik (SHM) nomor 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti (Nayyara Resident) itu dibatalkan.
Menyikapi masalah tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, korban yang merasa dirugikan akibat adanya praktif mafia tanah, dalam hal ini ahli waris Asmo Prawiro diminta mengajukan gugatan ke pengadilan. Apabila pengadilan mengabulkan, maka pembatalan pembuatan sertipikat bisa dialkukan.
Baca Juga:Â Kejati DKI Tahan Mafia Tanah di Cipayung
"Silahkan menggugat dulu, apabila dikabulkan pengadilan baru dapat dilakukan pembatalan sertifikat," kata Sigit kepada MNC Portal, Selasa (1/11/2022).
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga sempat menyinggung tentang ruang gerak mafia tanah yang saat ini cukup mempunyai koneksi yang luas.
Follow Berita Okezone di Google News