Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU 2023, Ini Syarat Pekerja yang Layak Dapat Bantuan

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |07:24 WIB
BSU 2023, Ini Syarat Pekerja yang Layak Dapat Bantuan
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 200.000 pekerja dapat BSU di 2023. Calon penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat dipastikan para pekerja yang sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan sosial apapun.

Kepala BPJamsostek Sultra Irsan Sigma Octavia mengatakan, calon penerima BSU ini adalah tenaga kerja yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program apapun seperti bantuan langsung tunai (BLT) dampak penyesuaian harga BBM, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) ataupun jenis bansos lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Cair ke 2.666 Pelaku Usaha

Dia menjelaskan, usulan tersebut selanjutnya akan diseleksi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait layak atau tidaknya menerima bantuan subsidi upah di 2023.

"Yang berhak menerima BSU ini yang belum pernah menerima bantuan sama sekali dari pemerintah, entah itu subsidi BBM, PKH dan yang lainnya, nanti Kemnaker yang akan verifikasi," jelas dia, Jumat (4/11/2022). 

Baca Juga: 4 Fakta BLT UMKM Cair Rp2,17 Triliun, Catat Syarat hingga Cek Penerimanya

Dia menambahkan ke depan untuk penyaluran BSU akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan bukan lagi melalui bank-bank himpunan bank milik negara atau himbara seperti tahun-tahun sebelumnya.

BPJamsostek Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak 200.000 tenaga kerja yang ada di provinsinya diusulkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement