Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68% dan inklusi keuangan sebesar 85,10%. Nilai ini meningkat dibanding hasil SNLIK 2019, yaitu indeks literasi keuangan 38,03% dan inklusi keuangan 76,19%.
OJK diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, serta mendorong peningkatan edukasi di masyarakat melalui berbagai program, termasuk mengoptimalkan pengawasan market conduct yang lebih ketat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Program edukasi, jelas Budi Frensidy, tidak cukup bersifat konvensional, tetapi program edukasi kepada masyarakat memang harus dilakukan secara masif, baik melalui kampanye nasional, maupun kerja sama dengan sekolah dan komunitas yang menyentuh hingga level rumah tangga.
“Kegiatan edukasi tidak bisa lagi hanya edukasi konvensional, melewati press release atau media internal regulator. Namun, memang harus masuk ke tempat kerja, organisasi kemasyarakatan, dan ke sekolah-sekolah,” lanjutnya.
OJK juga meningkatkan perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat, serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate).
Lebih jauh, Budi Frensidy mengemukakan dari sisi penegakan hukum (law enforcement) membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Kementerian Informasi dan Komunikasi hingga aparat keamanan dan penegak hukum.
Koordinasi kuat, terangnya lagi, juga memerlukan tindakan tegas, antara lain memblokir dan mem-black list, serta mengumumkan nama-nama personal yang terbukti melakukan kejahatan transaksi keuangan di media pemerintah dan media massa, bukan nama lembaganya saja.
“Kemudian, penindakan law enforcement itu. Berikutnya tawaran produk baru tidak masuk akal, itu harus cepat diawasi. Jika bodong langsung ditutup. Penindakan hukum membutuhkan dukungan dari lembaga lain dari sisi tindakan,” pungkas Budi Frensidy.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)