JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sebuah proses yang tidak singkat. Pemerintah bisa mempelajari dahulu tentang kondisi sebuah perusahaan yang hendak melakukan PHK.
Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) seharusnya bisa mempelajari dan mencermati bagaiamana kondisi industri melalui data audit kantor akuntan publik.
"Pada waktu tertentu perushaann itu di audit oleh kantor akuntan publik, hasil audit seperti ini itu umumnya diberikan kepada pemerintah sebagai laporan, Apakah pemerintah mencermati dari hasil audit kantor akuntan public?" kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).
"Kalau pemerintah mencermati itu seharusnya pemerintah bisa membaca tren data perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," sambungnya.
Menurutnya ketika pemerintah mengetahui kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja, maka selanjutnya bisa memberikan kebijakan atau regulasi untuk meredam badai PHK yang terjadi saat ini.
"Kita berharap pihak pemerintah di tingkat kabupaten kota, dalam hal ini Pengawas ketenagakerjaan untuk bisa mengawasi ini, membaca data terkait dengan perkembangan dari hasil kantor akuntan publik tadi untuk memitigasi kemungkinan yang akan terjadi termasuk risiko PHK," lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News