Share

Soroti Badai PHK, Ombudsman Minta Kemnaker Pelajari Data Audit Kantor

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Kamis 01 Desember 2022 18:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 01 320 2718803 soroti-badai-phk-ombudsman-minta-kemnaker-pelajari-data-audit-kantor-tV03l9nzcc.jpg PHK Karyawan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sebuah proses yang tidak singkat. Pemerintah bisa mempelajari dahulu tentang kondisi sebuah perusahaan yang hendak melakukan PHK.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) seharusnya bisa mempelajari dan mencermati bagaiamana kondisi industri melalui data audit kantor akuntan publik.

"Pada waktu tertentu perushaann itu di audit oleh kantor akuntan publik, hasil audit seperti ini itu umumnya diberikan kepada pemerintah sebagai laporan, Apakah pemerintah mencermati dari hasil audit kantor akuntan public?" kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).

"Kalau pemerintah mencermati itu seharusnya pemerintah bisa membaca tren data perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi," sambungnya.

Menurutnya ketika pemerintah mengetahui kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja, maka selanjutnya bisa memberikan kebijakan atau regulasi untuk meredam badai PHK yang terjadi saat ini.

"Kita berharap pihak pemerintah di tingkat kabupaten kota, dalam hal ini Pengawas ketenagakerjaan untuk bisa mengawasi ini, membaca data terkait dengan perkembangan dari hasil kantor akuntan publik tadi untuk memitigasi kemungkinan yang akan terjadi termasuk risiko PHK," lanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Karena menurut Robert badai PHK yang melanda industri padat karya dikarenakan adanya permintaan pasar yang terkoreksi. Sehingga melalui audit dari kantor akuntan publik seharusnya memudahkan Pemerintah mengukur kesehatan perushaan.

"Jadi PHK itu bukan sesuatu yang mendadak, dia terjadi melalui suatu proses, proses itu yang kemudian bisa terlihat dari hasil audit perushaann yang dilakukan oleh kantor akuntan publik," ujar Robert.

"Pertanyaanya adalah apakah Kemnaker dan Pemda itu memang aware dan memperhatikan hal itu? (data kondisi perusahaan)," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini