Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sistem Kerja No Work No Pay, Buruh: Cuti dan Sakit Harus Dibayar

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |17:15 WIB
Sistem Kerja <i>No Work No Pay</i>, Buruh: Cuti dan Sakit Harus Dibayar
Sistem Kerja No Work No Pay. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Beredar usulan pekerja akan menggunakan skema no work no pay. Di mana pekerja yang tidak bekerja tidak akan dibayar.

Usulan tersebut pun ditanggapi Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat. Menurutnya, usulan tersebut tidak masuk akal untuk diterapkan di Indonesia. Sebab dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan tidak ada aturan tersebut.

Baca Juga: Perluas Kesempatan Pekerja Migran, Menaker 'Rayu' Bos-Bos Korea

"Usulan itu nyeleneh, menyakiti pekerja buruh. Usulan itu belum ada di Perundangan, no work no pay. Ketika cuti, sakit ya itu dibayar dan masih ada upahnya," tegasnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Aturan Baru! 100 Perusahaan Mulai Terapkan 4 Hari Kerja Saja

Menurutnya, usulan atau isu seperti ini sebaiknya tidak disebar ke publik. Sebab saat ini pekerja atau buruh sedang berusaha di tengah ketidakpastian karena Covid dan kebutuhan pokok yang harganya tinggi.

"Kondisi pekerja sedang sulit di 2020, 2021 itu Covid. Kemudian di 2022, inflasi tinggi dan kenaikan harga BBM serta harga kebutuhan pokok tinggi," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement