Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek BI Checking Lewat HP

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |21:05 WIB
Cara Cek BI Checking Lewat HP
Cara Cek BI Checking Lewat HP. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

6. OJK melakukan verifikasi data

Cara cek BI Checking online selanjutnya adalah menunggu OJK melaksanakan verifikasi data Anda. Apabila datanya sudah terverifikasi, sobat OCBC NISP akan mendapatkan email terkait hasil verifikasi Antrean SLIK Online. Biasanya paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Ikuti instruksi email

Cara cek BI Checking yang ketujuh adalah ikuti instruksi email. Jika datanya sudah terverifikasi, Anda bisa mengikuti instruksi yang dijelaskan dalam email, antara lain.

A. Mencetak formulir yang tersimpan dalam email untuk melengkapi data serta membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali

B. Anda perlu memfoto atau scan formulir yang telah dilengkapi tanda tangan dan mengirimnya ke nomor WhatsApp di badan email, lengkap bersama foto selfie dengan menunjukkan KTP

C. Kemudian, OJK akan melanjutkan verifikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila dibutuhkan

8. Jika Anda mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai ahli waris

Untuk permintaan khusus, misalkan Anda mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai ahli waris, maka terdapat dokumen tambahan yang perlu disertakan pada saat verifikasi via Whatsapp. Dokumen tambahan tersebut adalah:

A. Akta/Surat Keterangan Kematian

B. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

9. Pengiriman hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb lewat email

Apabila data yang dikirimkan sudah lolos tahap verifikasi, OJK akan mengabari Anda dengan mengirimkan hasil iDeb SLIK serta cara membaca iDEB lewat email.

10. Jika membutuhkan informasi tambahan

Cara cek BI Checking yang terakhir, jika sobat OCBC NISP memiliki pertanyaan terkait SLIK atau mengalami kesulitan tertentu, Anda bisa menghubungi layanan konsumen di bawah ini:

- Telepon: 157

- Email: [email protected]

- WA: 081-157-157-157

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement