Saat ini DRMA tengah menantikan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik terkait opini kewajaran transaksi mengingat transaksi ini, terang manajemen, merupakan transaksi material berdasarkan payung hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila transaksi ini berhasil, maka DRMA akan mempunyai anak usaha baru yang terkonsolidasi, karena menggenggam 72,75% saham.
"Diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perseroan serta berdampak positif bagi keberlangsungan usaha DRMA," tandas manajemen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)