Adapun alasan pemberlakuan tersebut tetap dilakukan, dikarenakan sejak penggagasan Zero ODOL di 2017 sampai dengan saat ini, belum ada implementasi yang baik dari para pihak penggugat.
“Dalam penundaan-penundaan itu, permintaan penundaan tapi tidak diikuti dengan action plan dari yang ingin menunda. Jadi sekarang posisi ODOL itu bukannya berkurang, tetapi justru malah bertambah. Karena potensi kecelakaannya tadi 12 persen,” katanya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.