Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tetapkan 5 Emiten Baru Efek Syariah, Ini Daftarnya

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |12:26 WIB
OJK Tetapkan 5 Emiten Baru Efek Syariah, Ini Daftarnya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebangai lima perusahaan baru sebagai efek syariah, mulai dari Sunindo Pratama hingga Mitra Tirta Buwana.

Dalam laman resmi OJK disebutkan, kelima perusahaan tersebut di antaranya PT Sunindo Pratama Tbk. (SUNI), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (CBRE), PT Citra Buana Prasida Tbk. (CBPE), PT Lavender Bina Cendikia Tbk. (BMBL), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL).

Secara terperinci, penetapan kelima efek syariah itu masing-masing tertuang di dalam KEP-94/D.04/2022 untuk Sunindo Pratama, KEP-95/D.04/2022 untuk Cakra Buana Resources Energi, KEP-98/D.04/2022 untuk Citra Buana Prasida, KEP-99/D.04/2022 untuk Lavender Bina Cendikia, dan KEP-96/D.04/2022 untuk saham Mitra Tirta Buwana.

Kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah.

Di mana keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh kelima perusahaan efek syariah di atas.

Adapun, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Selanjutnya, OJK menyampaikan bahwa review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu, review dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement