Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kelas

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |09:02 WIB
Gagal Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Prima Master Bank Turun Kelas
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

Darmansyah menjelaskan, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Dia menambahkan, OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan, sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Darmansyah.

Lebih lanjut, kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement