Share

OJK Terbitkan Aturan soal Perusahaan Pialang Asuransi, Berikut Isinya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, MNC Portal · Rabu 11 Januari 2023 15:38 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 320 2744351 ojk-terbitkan-aturan-soal-perusahaan-pialang-asuransi-berikut-isinya-qoLbLhTXLw.JPG OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 28 Desember 2022.

Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan penerbitan aturan baru tersebut ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang, seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan, turut memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

 BACA JUGA:OJK Restui Rights Issue Pan Brothers (PBRX) 15 Miliar Saham

“Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko. Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi,” kata Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).

Dalam aturan baru tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Follow Berita Okezone di Google News

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.

“Serta peran sebagai pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkas Darmansyah.

Adapun, poin pokok dalam POJK/28 2022 ini sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini