JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 28 Desember 2022.
Direktur Humas OJK, Darmansyah mengatakan penerbitan aturan baru tersebut ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang, seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan, turut memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
 BACA JUGA:OJK Restui Rights Issue Pan Brothers (PBRX) 15 Miliar Saham
“Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko. Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi,” kata Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).
Dalam aturan baru tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Follow Berita Okezone di Google News