JAKARTA – Pria di Surabaya nekat menggunting uang pecahan Rp50.000 hingga total mencapai Rp32 juta dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya itu diduga stres karena lama menganggur.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2023) terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000. Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan total nilai mencapai Rp32 juta.
Dalam persidangan itu juga terungkap, terdakwa Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.
Rochmad kemudian secara iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM. Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi.
Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang. Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya, ATM yang ada di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta.