Selain itu, LPS juga memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Kemudian, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan faktor-faktor forward looking untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi bagian dalam pertimbangan.
Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam rangka melindungi dana nasabah dan upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank untuk tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan operasional bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas Bank Indonesia," ujarnya.
(Taufik Fajar)