“Reklamasi HPL 15 senilai Rp300 miliar untuk biaya konsultan, perizinan, pelaksanaan reklamasi, dan lain-lain,” jelasnya.
KSI juga akan mengalokasikan Rp1,3 triliun untuk pengembangan Krakatau Urban Valley (KUV).
Pengembangan KUV yang dimaksud adalah pembeliaan lahan dan bangunan perumahan Krakatau Steel, biaya konsultan, dan biaya pengembangan KUV. Dalam pengembangan KUV, KSI menggandeng PT PP Properti Tbk.
(PPRO) untuk mengembangkan proyek perumahan.
Dalam perencanaan jangka panjang, kawasan perumahan akan dibangun hunian dengan berbagai macam pengembangan seperti residensial, hotel, komersial, sarana pendidikan dan lainnya.
Kemudian, 1 Agustus 2022, kedua belah pihak telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Fajar Saiful Bahri, Direktur Pengembangan Bisnis dan HCM PT PP Properti Tbk dan Rosaliya Dewi Setiyorini, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Sarana Infrastruktur. MoU berlaku selama 1 tahun terhitung dari saat penandatanganan.
Dalam MoU ini, kedua anak perusahaan BUMN berencana menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan kawasan perumahan yang bernama Krakatau Urban Valley di atas lahan milik KSI dengan luas sekitar 180 hektare (di luar area golf, hotel, dan Transmart) yang terletak di Kota Cilegon, Banten.
(Zuhirna Wulan Dilla)