Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan antara HRTA dengan Kundan bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 42/POJK.04/2020.
“Transaksi ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan perseroan,” ujar Sandra.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)